Update

BBTNBTS Klarifikasi Viral Ladang Ganja Barkaitan Pelarangan Drone

 

BB TNBTS melakukan penanganan atas temuan tanaman ganja bersama Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang pada 18-21 September 2024. Foto: Dok BB TNBTS

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) di Kota Malang, Jawa Timur, mengklarifikasi temuan tanaman ganja yang dikaitkan dengan pelarangan dan pembatasan drone di kawasan taman nasional. BB TNBTS merasa perlu menjelaskan kepada publik karena ada upaya penggiringan opini di media sosial.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan penanganan penemuan tanaman ganja di kawasan TNBTS pada 18-21 September 2024. Temuan berada di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Seksi Pengelolaan TN Wilayah III, Bidang pengelolaan TN Wilayah II di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Temuan tanaman ganja berada di lokasi tersembunyi, tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia. Bahkan, lokasinya berada di kemiringan yang curam," tegas Rudijanta Tjahja Nugraha, Selasa (18/3).

BB TNBTS melakukan penanganan atas temuan tanaman ganja itu bersama Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Sejauh ini, Polres Lumajang sudah menetapkan empat tersangka, yakni warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Kini, perkara dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.

Belakangan, muncul narasi di media sosial yang mengaitkan keberadaan tanaman ganja dengan pelarangan penggunaan drone di kawasan TNBTS. Juga ada upaya mengaitkan temuan tanaman ganja dengan penutupan pendakian Gunung Semeru, dan wajib pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru.

Karena itu, BB TNBTS menjelaskan bahwa lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata kawasan Gunung Bromo maupun Gunung Semeru.

"Lokasi tanaman ganja berada di sisi timur, sedangkan wisata Gunung Bromo di sisi barat dengan jarak tempuh 11 km. Sedangkan jalur pendakian Gunung Semeru di selatan dengan jarak sekitar 13 km," katanya.

BB TNBTS menyatakan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019. Hal itu sesuai standar operasional prosedur pendakian Gunung Semeru di TNBTS. Sejatinya, larangan diberlakukan guna menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas penggunaan drone.

Dengan demikian, tujuannya demi keselamatan mengingat jalur pendakian cukup curam dan rawan kecelakaan. Pertimbangan lain untuk menghormati areal sakral di kawasan setempat.

Untuk diketahui, aturan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS sesuai Peraturan Pemerintah 36/2024 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan berlaku 30 Oktober 2024 secara nasional.

Soal kewajiban adanya pendamping atau pemandu dalam aktivitas pendakian, bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan komunitas sekitar. Termasuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping atau pemandu.

Di sisi lain, penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun sudah rutin dilakukan dengan alasan keselamatan pengunjung. Pasalnya, awal tahun bertepatan dengan musim hujan intensitas tinggi berimbas angin kencang, badai, dan risiko tanah longsor.

"Informasi ini sebagai bentuk klarifikasi atas berita terkait tanaman ganja, larangan penggunaan drone, penutupan pendakian Gunung Semeru, dan wajib pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru," tuturnya.

Selanjutnya, BB TNBTS mengimbau masyarakat turut menjaga kelestarian lingkungan kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Sumber: BB TNBTS

Posting Komentar